Hukum-Hukum Yang Berkaitan dengan Bayi

1. Membacakan Adzan Dan Iqamat dikedua Telinga Bayi
Diantara Sunnah yang diajarkan Nabi MUHAMMAD SAW Kepada Kita Adalah pembacaan azan ditelinga bayi yang kanan dan iqamat di telinga bayi yang kiri. Dari Abu Rifa’I dia berkata,”Saya Pernah Melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam membacakan azan ditelinga AL-Hasan setelah dia dilahirkan Fatimah.”

Dalam pembacaan kalimat tauhid ini juga terkandung makna lain, yaitu hendaknya pembacaan itu menjadi seruan kepada ALLAH dan Islam serta kepada penyembahnya, sehingga bisa mengalahkan Seruan syeitan, sebagaimana fitrah yang diberikan ALLAH kepada manusia mengalahkan apa yang hendak dirubah syetan.

2. Tahnik setelah bayi dilahirkan
Yaitu mengunyah buah korma lalu mengosokkannya dilangit-langit mulut bayi. Caranya buah korma yang sudah dikunyah diletakkan di ujung jari lalu memasukkan jari itu kemulut bayi, kemudian mengerakkannya ke kiri dan ke kanan secara pelan-pelan hingga mengusap seluruh bagian mulutnya. Kalau pun tidak ada korma bisa juga menggunakan makanan lain yang manis, seperti air gula, madu. Jadi hikmah tahnik ialah meguatkan syaraf-syaraf mulut.
Dari Abu Musa Radhiyallahu Anhu, dia Berkata , “ Anakku lahir lalu saya mendatangi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam, Lalu beliau menamakannya Ibrahim , Melakukan Tahnik dengan buah korma, mendoakanya dengan barakah lalu menyerahkannya kembali kepadaku.” (Diriwayatkan Asy-Syaikhani).

3. Mencukur Rambut bayi pada hari ketujuh
Dianjurkan mencukur rambut bayi pada hari ketujuh dan mengeluarkan shadaqah berupa emas dan perak seberat timbangan rambutnya.
Diriwayatkan dari Ja’far Bin Muhammad dari ayahnya, dia berkata, “Fatimah Radhiyallahu Anhu Menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab Ummu Kaltsum, Lalu mengeluarkan sadaqah berupa perak seberat timbangan rambut itu”.

     Hikmah mencukur rambut ini mencakup dua segi :
  1. Hikmah kesehatan. Sebab mencukur rambut bayi bisa menguatkanya dan membuka pori-pori kepala, juga menguatkan indera penglihatan dan penciuman.
  2. Segi Sosial, sebab menshadaqahkan perak seberat timbangan rambut merupakan salah satu sumber stabilitas sosial, yaitu memenuhi kebutuhan orang yang miskin. 

4. Memberikan nama kepada bayi
Dianjurkan memberikan nama kepada bayi pada hari ketujuh yang didasarkan pada hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam beliau bersabda:
“ Setiap anak itu digadaikan aqiqahnya. Disembelihkan (binatang) pada hari ketujuh diberi nama dan dicukur kepalanya”

Namun boleh juga memberikan nama pada hari kelahirannya yang didasarkan kepada hadits Anas Radhiyaallahu Anhu, Bahwa dia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam Bersabda,
“ Semalam anakku lahir dan kuberi nama dengan nama bapakku, Ibrahim". (Diriwayatkan Muslim)

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam memerintahkan untuk memilih nama yang baik dan indah, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abud-Darda’ Radyiallahu Anhu, dia berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam Bersabda, 
“Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian, maka buatlah nama yang baik bagi kalian”, (Diriwayatkan Abu Daud).

5. Aqiqah
Aqiqah Artinya Domba yang disembelih karena kelahiran bayi, yang dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahirannya, dan hukumnya adalah sunnat muakkad bagi orang yang mampu, yang didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam :
“ Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelikan (binatang) pada hari ketujuh setelah kelahirannya, dinamakan dan dicukur kepalanya.” ( Diriwayatkan Abu-Daud Dan An-Nas’i).

Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, Berkata , Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda :
“Bagi Anak Laki-Laki Disembelihkan dua ekor domba yang mencukupi dan bagi anak wanita disembelih seekor domba.” (Diriwayatkan Ahmad Dan At-Tirmidzi).

Hikmah Dari Aqiqah Adalah :
a. Untuk mendekatkan anak kepada Allah pada masa-masa permulaan dia menghirup nafas kehidupan
b. Sebagai tebusan bagi anak dari segala musibah dan bencana, sebagaimana Allah Menebus Isma’il Alaihis-Salam dengan sembelihan yang agung
c. Penggadaian anak mengandung syafaat bagi kedua orang tuanya 
d. Meguatkan hubungan persatuan dan kecintaan
e. Menopang sumber jaminan sosial

6. Khitan
Khitan Adalah Memotong Khulfah (Kulit) Diujung penis yang melingkar, Tepat dibagian paling ujung. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Dia Berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam Bersabda
“ Fitrah itu ada lima macam : Khitan, Mencukur Rambut Kemaluan, Memotong Kumis, Memotong Kuku dan Memcabut Bulu Ketiak”. ( Diriwayatkan Asy- Syaikhani).

Beliau Bersabda Didalam Sebuah Hadits Shahih Kepada Wanita Yang Melakukan Khitan.
“ Khitanlah dan jagan berlebih-lebihan, karena Khitan itu bisa Mempercantik wajah dan lebih menyenangkan suami.”

Sumber : Ensiklopedi Wanita Muslimah



Post a Comment for "Hukum-Hukum Yang Berkaitan dengan Bayi"