Perbedaan antara Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial

Perbedaan antara Sistem Parlementer dan Sistem Presidensial. Sistem pemerintahan yang eksekutif dengan legislatif (pemerintah dan parlemen /DPR) memiliki hubungan yang bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi.

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang badan legislatif dan badan eksekutif boleh dikatakan tidak terdapat hubungan seperti pada sistem pemerintahan parlementer.

Berdasrkan penjelasan diatas maka perbedaan antara sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial dapat dilihat dari ciri-ciri sistem dibawah ini.

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
  1. Kekuasaan pemerintah terpusat pada satu orang, yaitu presiden yang berkedukukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  2. Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan bertanggungjawab kepadanya
  3. Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu
  4. Presiden dan para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen atau DPR
  5. Sistem pemerintahan presidesial diterapkan diamerika serikat, filipina dan indonesia saat ini.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer.
  1. Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat
  2. Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggungjawab kepada parlemen
  3. Susunan anggota dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen
  4. Kabinet dapat dijatuhkan atau dibubarkan setiap waktu oleh parlemen
  5. Kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan atau satu orang
  6. Sistem pemerintah parlementer diterapkan dinegara inggris, eropa barat, dan indonesia ketika berlaku UUD RIS dan UUDS 1950.
Menurut S.L Witman terdapat empat ciri yang membedakan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial

Ciri sistem pemerintahan parlementer yaitu :
  1. Didasarkan Pada Prinsip kekuasaan yang menyebar (diffusion of power).
  2. Terdapat saling bertanggungjawab antara eksekutif dengan parlemen atau legislatif, karena itu eksekutif (perdana menteri) dapat membubarkan parlemen begitu pula parlemen dapat memberhentikan kabinet (dewan menteri) ketika kebijakannya tidak diterima oleh mayoritas anggota parlemen
  3. Terdapat saling bertanggungjawab secara terpisah antara eksekutif dengan parlemen dan antara kabinet dengan parlemen
  4. Eksekutif (perdana menteri, kanselir) dipilih oleh kepala negara (raja/ratu/presiden) yang telah memperoleh persetujuan dan dukungan mayoritas diparlemen.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial yaitu :
  1. Didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power)
  2. Eksekutif tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan parlemen maupun eksekutif harus berhenti ketika kehilangan dukungan dari mayoritas anggota parlemen
  3. Tidak ada hubungan saling bertanggungjawab antara presiden dan kabinetnya kepada parlemen kabinet secara keseluruhan bertanggungjawab kepada president (chief executive)
  4. Eksekutif dipilih oleh para pemilih (para pemilih dimaksudkan adalah rakyat yang melakukan pemilihan secara langsung atau pemilihan secara tidak langsung melalui dewan pemilih (electoral college).
Dikutip dari berbagai sumber

Post a Comment for "Perbedaan antara Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial"